Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Banyak Hexymer dan Tramadol Ilegal di Pringsewu. Ternyata Pengedarnya Dua Pemuda Asal Sukoharjo ini
Lampungpro.co, 04-May-2024

Amiruddin Sormin 1308

Share

Dua pengedar obat terlarang dan barang bukti yang diamankan polisi. POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Dua pemuda warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung ditangkap petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Pringsewu karena terlibat peredaran obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol.bKedua pelaku, RDW (25) warga Pekon Sukoharjo III dan PP (21) warga Pekon Sukoharjo II. Mereka diringkus polisi di rumahnya masing-masing pada Kamis (2/5/2024) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat terlarang ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satnarkoba terkait maraknya peredaran pil Hexymer dan Tramadol tanpa resep dokter ini di kalangan remaja dan orang dewasa di wilayah tersebut. "Setelah melalui proses penyelidikan kami berhasil mengidentifikasi dua terduga pengedarnya dan kemudian langsung kami lakukan upaya penangkapan," ujar Raymond, Sabtu (4/5/2024).

Dalam proses penangkapan, lanjut Kasat, dari tangan pelaku RDW polisi berhasil mendapatkan barang bukti 67 butir Hexymer dan enam butir tramadol yang disimpan di dalam tas warna hitam. Selain itu polisi juga turut mengamankan satu ponsel yang diduga digunakan sebagai media membeli dan memperjualbelikan obat terlarang tersebut.

"Sedangkan dari pelaku PP kasat menyebut polisi mengamankan 143 butir Hexymer, dua bungkus rokok dan satu unit ponsel," kata Iptu Yudi Raymond.

Kasat menjelaskan, kedua pelaku mengaku setengah tahun ini melakoni bisnis jual beli obat terlarang tersebut. Menurut mereka obat terlarang tersebut di beli secara online melalui salah satu laman media sosial.

Kasat mengungkapkan, atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu. Mereka disangkakan melanggar Pasal 435 Ayat (2) junto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Mirza, Petarung Muda di Octagon Pilgub Lampung...

Di antara para kandidat yang telah mengambil formulir pendaftaran...

1058


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved