Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Usai Curi Motor Parkir di Areal Tambak Pasir Sakti Lampung Timur, Polisi Ringkus Pria Asal Melinting ini
Lampungpro.co, 06-May-2024

Amiruddin Sormin 223

Share

Ilustrasi pencarian sepeda motor. ANTARA

MELINTING (Lampungpro.co): Petugas Gabungan Polsek Pasir Sakti, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, menangkap seorang petani, yang ternyata berstatus Buronan tindak pidana pencurian. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Senin (6/5/2024), menjelaskan tersangka berinisial HD (29) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.

Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda BE 2876 NCI, dan telepon genggam, milik SY (49) warga Kecamatan Labuhan Maringgai. Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka, pada 14 November 2021, di sebuah gubuk areal tambak Pasir Sakti.

Korban dan suaminya, yang menyadari menjadi korban tindak pidana pencurian, dan mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp12 juta, melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek Pasir Sakti. Tersangka yang sempat menjadi buronan polisi selama beberapa tahun. Akhirnya berhasil diidentifikasi, dan ditangkap, pada Senin (6/5/2024) pagi, di wilayah Kecamatan Melinting.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa sepeda notor Honda, dan satu unit telepon genggam. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Mirza, Petarung Muda di Octagon Pilgub Lampung...

Di antara para kandidat yang telah mengambil formulir pendaftaran...

1088


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved