Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gagalkan Peredaran Sabu di Pasir Sakti Lampung Timur, Polisi Sita 16 Paket dan Tangkap Dua Pria ini
Lampungpro.co, 03-May-2024

Amiruddin Sormin 278

Share

Dua tersangka peredaran sabu dan barang bukti yang diamankan polisi. HUMAS POLRES LAMTIM

PASIR SAKTI (Lampungpro.co): Petugas kepolisian, berhasil menggagalkan dugaan upaya peredaran sabu, di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, menjelaskan dua tersangka, yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut adalah HS (43) dan FP (31) warga Kecamatan Pasir Sakti.

Para tersangka kasus narkoba ini, diringkus pihak kepolisian, pada waktu dan di lokasi berbeda, di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (1/5/2024) dan Kamis (2/5/2024). Dari para tersangka, polisi juga mengamankan 16 paket plastik klip, yang diduga berisi sabu, alat hisap (bong), dan kotak rokok sebagai barang bukti.

Kedua tersangka dan seluruh barang buktinya, saat ini dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 114 junto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Mirza, Petarung Muda di Octagon Pilgub Lampung...

Di antara para kandidat yang telah mengambil formulir pendaftaran...

1076


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved