Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tawuran Maut di Bandar Lampung Tewaskan Pelajar SMA, Dua Tersangka Bacok Leher, Wajah, dan Punggung Korban
Lampungpro.co, 06-May-2024

Amiruddin Sormin 318

Share

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. HUMAS POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polisi menetapkan dua remaja menjadi tersangka pada peristiwa bentrok dua kelompok remaja yang menewaskan pelajar Rizky Abdul Salam Al Qolili. Seperti diketahui, Rizky yang tercatat sebagai pelajar di SMA Satu Nusa Bandar Lampung ini tewas dengan sejumlah luka bacokan senjata tajam pada tubuh dan wajahnya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan kedua remaja yang ditetapkan menjadi tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Teluk Betung Selatan. Adapun peran kedua remaja yakni melakukan penyerangan terhadap korban Rizky maupun Reno.

"Untuk tersangka AAP ini yang melakukan penyerangan menggunakan celurit ke korban Reno. Dia melakukan pembacokan pada punggung dan leher korban," kata KabidHumas, Minggu (5/5/2024).

"Sementara untuk tersangka ERMP ini dia yang melakukan penyerangan terhadap korban Rizky hingga menyebabkan meninggal dunia. Tersangka ini menggunakan celurit menyerang korban Rizky di punggung hingga wajahnya," lanjut Umi.

Umi menerangkan, dua tersangka dijerat pasal berbeda seusai dengan perbuatannya. "Untuk tersangka AAP dia dijerat Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara 5 tahun," tutur Umi.

KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Tawuran Maut di Telukbetung Selatan Bandar Lampung Tewaskan Pelajar SMA, Dua Remaja Jadi Tersangka

Sedangkan untuk tersangka ERMP dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Mirza, Petarung Muda di Octagon Pilgub Lampung...

Di antara para kandidat yang telah mengambil formulir pendaftaran...

1078


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved