Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Yusuf Kohar Daftar Calon Gubernur, Irfan Nuranda Djafar Calon Wakil Gubernur di Partai Demokrat Lampung
Lampungpro.co, 04-May-2024

Amiruddin Sormin 408

Share

Bakal calon gubernur M. Yusuf Kohar saat mengambil formulir penjaringan di Sekretariat Partai Demokrat Lampung. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Bupati Lampung Timur, Irfan Nuranda Djafar mendaftar sebagai calon wakil gubernur di DPD Partai Demokrat Lampung. Irfan yang mengutus liason officer (LO) mengambil formulir pendaftaran tiba di Sekretariat Pendaftaran Jalan Cut Nyak Dien Nomor 9 Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Diketahui, selain di Partai Demokrat, Irfan juga mendaftar bakal calon wakil gubernur melalui PAN Lampung Tak lama berselang, mantan Wakil Wali Kota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar mengambil formulir pendaftaran sebagai calon gubernur dari Partai Demokrat, sekitar pukul 14.00 WIB. Dia datang langsung tanpa berwakil.

Yusuf Kohar yang memenangkan Pilkada Kota Bandar Lampung 2015 bersama Wali Kota Herman HN, merupakan kader Partai Demokrat Pada Pilkada Kota Bandar Lampung 2020, Yusuf Kohar yang berpasangan dengan Tulus Purnomo juga didukung Partai Demokrat. Namun Yusuf Kohar kalah dari istri Herman HN yakni Eva Dwiana yang terpilih sebagai wali kota.

Menurut Sekretaris Tim Penjaringan Partai Demokrat Provinsi Lampung, Toni Mahasan, sejak penjaringan dibuka 1 Mei 2024, hingga kini tercatat empat pendaftar mengambil fornulir calon gubernur dan wakil gubernur. Para kandidat itu yakni Hanan A Rozak (mantan Bupati Tulang Bawang, saat ini anggota DPR RI dari Partai Golkar), Herman HN (mantan Wali Kota Bandar Lampung, saat ini Ketua Partai Nasdem Provinsi Lampung), Irfan Nuranda Djafar, dan M. Yusuf Kohar

"Pendaftaran masih dibuka hingga 31 Mei 2024. Pengembalian berkas pendaftaran juga sampai 31 Mei 2024," kata Toni Mahasan.

Pada Pemilu 14 Februari 2024, Partai Demokrat meraih sembilan kursi DPRD Provinsi Lampung. Sehingga, pada Pilkada 27 November 2024, partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu harus berkoalisi dengan partai lain karena syarat mengusung calon harus minimal 17 dari 85 kursi DPRD Provinsi Lampung. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Mirza, Petarung Muda di Octagon Pilgub Lampung...

Di antara para kandidat yang telah mengambil formulir pendaftaran...

1075


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved