Program itu berlaku bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Program itu berlaku bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Ini juga tentang sinergi perluasan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.
Sarasehan ini untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat, mengenai manfaat program jaminan dan prosedur memperoleh pelayanan kesehatan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mendukung terus terjaganya akuntabilitas dan transparansi dalam administrasi klaim Covid-19.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat.
catatan kinerja pengelolaan program dan pengelolaan keuangan di tahun 2020 yang mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dari Kantor Akuntan Publik
Ada pun pelaku tersebut diketahui bernama Mustika Raya (50), warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumatera Selatan.
Dalam berita yang beredar disebutkan bahwa, BPJS Kesehatan dianggap tidak profesional karena menolak kerjasama dimasa pandemi Covid-19 ini.
Peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran 12-14 Mei 2021. Tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan
Hal ini dilakukan, agar melalui program ini masyarakat tidak terhambat dalam mengakses layanan kesehatan.