Gubernur Lampung Arinal Djunaidi beserta Forkopimda Provinsi Lampung, tidak pernah lelah untuk memberikan sosialisasi penanganan dan pencegahan Covid-19 kepada masyarakat.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi beserta Forkopimda Provinsi Lampung, tidak pernah lelah untuk memberikan sosialisasi penanganan dan pencegahan Covid-19 kepada masyarakat.
Hal tersebut juga turut dirasakan dirasakan oleh Minin yang telah lama menjadi peserta BPJS Kesehatan di Kota Bandar Lampung. Ia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sejak tahun 2015, dengan terdaftar di Kelas II. Selama ini, ia mendapatkan kemudahan dan terbantu pembiayaan berobatnya
"Saya biasanya memakai kartu JKN-KIS ini, untuk berobat jalan atau periksa jalan. Waktu itu, saya pernah dirawat di rumah sakit empat hari dengan diagnosa dokter itu sakit tyfus. Alhamdulillah semua biaya pengobatannya ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan,” kata Mega kepada Lampungpro.co, Jumat (25/8/2020).
Tentunya hal ini menjadi semangat tersendiri, bagi Atin Suprianto (27) agar selalu menjaga kebersihan dan kesehatan. Atin juga menjadi salah satu peserta JKN-KIS dari segmen mandiri dengan kelas II. Atin menganggap penerapan mengenai protokol kesehatan harus dilakukan.
Dampak lainnya, sejumlah rumah sakit kini mulai kekurangan ventilator.
Pada tahun 2019, Roni juga membawa anaknya (Naufal Fahri) ke Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin Bandar Lampung menjalani rawat inap sebab diare. Dari awal perawatan hinggu diperbolehkan pulang oleh dokter, biaya pengobatan naufal ditanggung oleh JKN-KIS. “Dirawat selama empat hari sebab diare, saya manfaatkan JKN-KIS untuk pengobatan anaknya di Rumah Sakit,“ ucap Dia.
Alhamdulillah saya rutin membayar iuran JKN-KIS setiap bulannya. Seluruh keluarga saya juga sudah menjadi peserta JKN-KIS,” kata Tri kepada Lampungpro.co Kamis (16/7/2020) lalu.
Menurut Irfan, menjadi peserta JKN-KIS seperti berhutang, yang premi atau biaya pengobatannya bisa diangsur. Sehingga saat mengalami sakit berat yang membutuhkan tindakan medis dan biaya yang besar tidak perlu khawatir dengan kurangnya biaya, karena sudah ditanggung BPJS Kesehatan.
Perasaan senang dan bahagia ini menyelimuti Muhammad Muali dan Anisetiani, pasalnya setelah menikah tahun 2019 keduanya langsung dikaruniai tiga anak. Meski ketiganya dilahirkan secara prematur, proses melahirkannya berjalan normal tanpa operasi dan lainnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Muhammad Fakhriza mengatakan, adapun program keringanan pembayaran tunggakan ini diberikan bagi para peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Program ini ditujukan, bagi mereka yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan, dengan sisa yang wajib dilunasi paling lambat akhir Desember 2021.