"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Antoni berupa pidana penjara selama satu tahun," kata Efiyanto dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Antoni berupa pidana penjara selama satu tahun," kata Efiyanto dalam persidangan.
Saat motornya dicuri, pemilik kendaraan yang baru pulang dari rumah temannya ini sempat mendengar suara alarm dari motornya yang menyala dari jendela kamarnya.
Ada pun turunnya angka kriminalitas di Lampung Utara ini, berkat kerja keras anggota di lapangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maya Metissa berupa pidana penjara selama empat tahun," kata Siti Insirah dalam persidangan.
Saat ditangkap, dua pelaku harus dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melawan petugas.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kepala Satreskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku tindak pidana pencabulan diamankan berdasarkan laporan korban. Peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada Rabu (16/9/2020) silam, dimana saat itu pelaku melakukan perbuatan tersebut pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat ini, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut masih dikembangkan oleh Ditnarkoba Polda Lampung.
Selain itu, Maya Mettisa juga membebankan terdakwa Maya Mettisa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda, subsider enam bulan kurungan penjara.
Sebelumnya persidangan diminta ditunda, dengan alasan berkas belum lengkap. Namun sidang yang digelar Senin (30/11/2020) ini kembali ditunda lagi, dikarenakan terdakwa bermohon meminta waktu untuk mengembalikan kerugian negara secara penuh.
Sidang sempat dimulai yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Insira, namun saat sudah berjalan beberapa waktu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara meminta agar sidang ditunda Senin (30/11/2020) mendatang.