Pencarian pada hari kedua dilakukan hingga pukul 17.30 WIB.
Pencarian pada hari kedua dilakukan hingga pukul 17.30 WIB.
Lalu datang KA api Ekspres dari arah Bandar Lampung menuju ke arah Palembang.
Upaya pencarian visual tersebut dilaksanakan hingga pukul 18.30 WIB dengan hasil masih nihil.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, YW ditetapkan tersangka karena ulahnya yang mengirimkan foto alat vital (kelamin) melalui media sosial pesan WhatsApp.
Di hadapan petugas terduga RW menuturkan dia berpacaran dengan korban sejak Maret 2021.
Darinya petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu
Kapolsek Bunga Mayang, Ipda Adeka Putra mengatakan, RK ditangkap karena menggelapkan uang angsuran nasabah senilai Rp200 juta.
Kemudian didatangi pelaku FE yang dengan tiba-tiba langsung membacok korban menggunakan kampak ke bagian kepala belakang dan pergelangan tangan kanan.
Kemudian didatangi pelaku FE yang dengan tiba-tiba langsung membacok korban menggunakan kampak ke bagian kepala belakang dan pergelangan tangan kanan.
Penangkapan AO, dipimpin Kapolsek Kotabumi Kota Ipda Sulyadi.