Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung bersama Tekab 308 Polres Tuba dan Anggota Polsek Banjar Agung.
Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung bersama Tekab 308 Polres Tuba dan Anggota Polsek Banjar Agung.
Kapolres menerangkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas terungkap penyebab pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan istri sahnya dengan menggunakan golok.
Pemilihandiikuti 359 anggota P3UW Lampung. Perincian perolehan suara nomor urut 1 Alpian(144) dan nomor urut 2 Hery Suwanto (177), dan suara rusak (38).
Kepala Satlantas Polres Tulang Bawang, Iptu Glend Felix Siagian mengatakan, peristiwa bermula saat korban mengendarai sepeda motor Honda Revo BE 4512 LE.
Setibanya di lokasi acara hiburan kuda lumping, korban memarkirkan sepeda motor miliknya berjarak 50 meter dari lokasi tempat menonton.
Mata korban ditutup lakban dan ada seutas tali rapiah di sekitar jenazah.
Sebelum menangkap PE alias PG, petugas terlebih dahulu menangkap dua pelaku yakni AI (44), warga Kampung Tiuh Tohou, dan NH (33).
Ketua P3UW Lampung, Suratman mengatakan, salah satu persoalan yang dihadapi oleh petambak Dipasena adalah rusaknya green belt atau sabuk hijau yang disebabkan oleh ulah manusia dan alam.
Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugas menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,16 gram.
Ketua P3UW Lampung, Suratman di hadapan Tim DKP menyampaikan bahwa persoalan green belt tersebut dilaporkan karena ada keterkaitan atau berdampak buruk terhadap budidaya petambak Dipasena, dan agar tidak terjadi konflik horizontal.