Andri menjelaskan, penanganan perkara itu di Satreskrim Polres Tulang Bawang dilakukan dengan asistensi Ditreskrimum Polda Lampung.
Andri menjelaskan, penanganan perkara itu di Satreskrim Polres Tulang Bawang dilakukan dengan asistensi Ditreskrimum Polda Lampung.
Kini proses pemeriksaan berjalan di Polres Tulang Bawang yang mendapatkan asistensi dari Ditreskrimum Polda Lampung.
Terdakwa membuat puluhan data pengajuan pinjaman KUR fiktif dan uang pencairan KUR itu dinikmati terdakwa sendiri.
Pada kunjungan tersebut Gubernur akan menyerahkan beberapa bantuan dari pemerintah kepada petambak Bumi Dipasena secara simbolis melalui beberapa kelompok perikanan.
Pasalnya, pabrik tersebut diduga mencemari lingkungan dan permukiman mereka.
Plt Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang, Ipda Sobrun mengatakan, EW ditangkap karena melakukan tindak pidana asusila, dengan memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kemampuan tehnis perangkat kampung dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK).
Petugas menangkap tersangka PN di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.
Saat kejadian berlangsung, korban saat itu di rumah hanya ada anak-anaknya, sedangkan suami korban sedang pergi berdagang
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang, Ipda Sobrun mengatakan, pelaku sempat jadi amukan masyarakat yang merasa kesal dengan perbuatan pelaku.