Ia ditangkap, karena mencuri Ponsel bermodus menawarkan bantuan sosial (Bansos).
Ia ditangkap, karena mencuri Ponsel bermodus menawarkan bantuan sosial (Bansos).
Ada pun keduanya berinisial AW (22) asal Penawartama dan JA (38) asal Rawajitu Timur.
Korban datang ke rumah mertuanya untuk meminjam uang Rp 5 juta. Uang itu sebagai tambahan modal usaha vulkanisir ban.
Ada pun keduanya yakni GN (36) asal Way Serdang, Mesuji pelaku utama dan penadah asal Pekanbaru, Riau inisial MI (43).
RD ditangkap, kedapatan mencuri dua Ponsel di Kelurahan Ujung Gunung.
MI ditangkap, karena maling tiga unit Ponsel ketika ditinggal Salat Tarawih pemiliknya.
DN ditangkap, usai membegal sepeda motor di pertengahan kebun PT Indo Lampung Perkasa (ILP) di Kampung Dente Makmur.
RA ditangkap, karena menjambret tas wanita di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Jembatan Cakat, Menggala Timur.
HN ditangkap, kedapatan mencuri celengan warga.
Menurutnya, bagi masyarakat pesisir dan nelayan di Desa Sungai Burung diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan sementara.