Pelaku menyuruh korban turun dari mobil dan meminta surat jalan. Lalu diarahkan menuju warung yang biasa di tempati pelaku mangkal dan rekannya.
Pelaku menyuruh korban turun dari mobil dan meminta surat jalan. Lalu diarahkan menuju warung yang biasa di tempati pelaku mangkal dan rekannya.
Tim SAR TNI-Polri dan BPDB Kabupaten Way Kanan dibantu relawan dan masyarakat Kampung Juku Batu melakukan pencarian dari titik hilangnya korban dengan menggunakan satu unit alkon, cangkul dan eksavator mini.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP untuk sajam. Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
udiyani menyadari sepeda motor Honda Beat BE 2901 WG warna biru silver hilang.
Hingga kini, semua unsur mulai dari BPDD, Polri, TNI dan relawan masih memaksimalkan pencarian terhadap dua korban longsor yang terjadi di Kampung Jukubatu .
Akses jalan hanya bisa dilalui sepeda motor (dengan ban motor belakang dipasangi rantai motor) untuk kendaraan roda empat tidak bisa melintas ke lokasi.
Akibat peristiwa tersebut, pihak keluarga menerima dan mengikhlaskan.
Kedua warga yang diamankan berinisial JN (50) dan BN (52), berdomisili di Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kapolres, kegiatan ini untuk melengkapi Jumat Curhat dalam mendukung program Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, pria tersebut ditangkap karena dengan teganya mencabuli anak kandungnya sendiri.