BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung kembali berhasil melakukan penangkapan pelaku Ilegal Logging di kawasan hutan lindung Lampung. Kali ini di hutan lindung Regiter 28 Pematangneba, Kamis (25/1/2018) sore. Penangkapan dilakukan Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pematangneba yang terdiri dari Polisi Kehutanan (Polhut) dan Mitra KPH.
Kejadian penangkapan merupakan hasil pengintaian tim KPH setelah mendapat informasi masyarakat akan adanya aktivitas ilegal logging. Hasil pengintaian dan penyergapan membuahkan hasil dengan tertangkapnya enam orang yang melakukan penebangan liar kayu di kawasan hutan lindung Register 28 Pematangneba, di Resort Waylima, KPH Pematangneba, Talangcipatat, Pekon Tamansari, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Dalam penangkapan ini enam tersangka langsung diamankan, beserta barang bukti berupa empat unit chainsaw, tiga unit motor, satu buah senapan angin, serta kayu sonokeling dan medang. Langkah lanjut dilakukan dengan koordinasi dengan Kepolisian Resort Tanggamus, langsung tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut, kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Syaiful Bachri, didampingi Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Hutan, Wiyogo Supriyanto.
Ternyata aktivitas ilegal logging juga terjadi di Register 21 Perintianbatu, Pekon Selapan, dengan tertangkapnya satu unit truk pengangkut 21 batang kayu sonokeling di Pardasuka, Pringsewu, pada Jumat (26/1/2018) pagi. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan, langsung dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dibawah koordinasi Korwas PPNS Kepolisian Daerah Lampung.
Kejahatan ilegal logging menjadi musuh utama dalam upaya pelestarian sumber daya alam dan hutan. Untuk itu, fokus perlindungan hutan diarahkan pada kawasan hutan lindung di blok perlindungan dengan tegakan yang masih baik. Terhadap kejahatan illegal logging adalah dengan penindakan yang tegas kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peningkatan upaya terus dilakukan dengan sinkronisasi dan sinergitas perlindungan dan pengamanan hutan, terutama akan ancaman gangguan hutan berupa illegal logging yang saat ini marak, khususnya jenis tanaman sonokeling. Seluruh Polhut siaga satu terhadap kejahatan kehutanan yang dapat mengganggu kelestarian sumberdaya hutan sebagai penyangga kehidupan.
Kami sampaikan penghargaan kepada Tim KPH Pematangneba dan Polhut Dinas Kehutanan Lampung beserta seluruh pihak terkait atas keberhasilan melakukan penangkapan penebangan pohon (Ilegal logging), kata Syaiful Bachri. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
36565
Olahraga
435
Kominfo Lampung
459
435
07-Dec-2025
459
07-Dec-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia