MUI Lampung : Vaksin Imunisasi MR Belum Kantongi Sertifikat Halal

Vaksin Campak dan Rubella, MUI Lampung, Sertifikasi Halal, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Info Terkini, Info Update, Vaksinasi Massal, Halal, Label Halal, MUI Lampung, LPPOM MUI
BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Polemik vaksinasi massal Measles Rubella (MR) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) mendapat tanggapan dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung. Vaksin kombinasi untuk campak dan rubella ini dinilai belum memiliki status yang jelas. Vaksin yang diproduksi di India ini belum mendapat sertifikasi halal dari LPPOM MUI.
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung, K.H Munawir mengatakan, berdasar UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengharuskan setiap produk harus dipastikan kehalalannya dengan sertifikasi halal MUI, khususnya bagi umat Islam. "Seluruh vaksin harus bersertifikasi halal, termasuk MR," kata Munawir kepada Lampungpro.com, Rabu (1/8/2018) siang.
Ia meminta produsen vaksin mengharuskan sertifikasi halal vaksin MR sesuai UU. Selama vaksin MR belum dikaji LPPOM MUI, maka belum bisa digunakan. "Kita tidak tahu ada barang terindikasi haram atau tidak," kata Munawir.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan vaksin yang belum tersertifikasi halal LPPOM MUI. Hal ini dikarenakan sertifikasi halal merupakan sistem status bahan makanan dan obat-obatan melalui kajian dan penelitian. "Kalau belum jelas jangan dipakai," kata dia. (SYAHREZA/PRO3)
#Vaksin Campak dan Rubella # MUI Lampung # Sertifikasi Halal