Gubernur Ridho Resmikan Distribusi Pupuk Bersubsidi Online Billing System

METRO (Lampungpro.com): Gebernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo secara resmi mencanangkan distribusi pupuk berpola billing system di Provinsi Lampung. Pencanangan ini setelah melalui uji coba sejak 6 Mei 2016, di Kecataman Candi Puro, Lampung Selatan. Pencanangan rencananya berlangsung, Selasa (14/3/2017) di Bank Lampung Cabang Metro.

Distribusi pupuk billing sistem tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 99 Tahun 2016 Tentang Pola Distribusi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Lampung. Berdasarkan hasil evaluasi, sistem itu kemudian dikembangkan akan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota minimal satu kecamatan.

Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Provinsi Lampung Edi Yanto, saat uji coba terdapat beberapa kendala. "Tapi terobosan ini diminati banyak petani. Keuntungan pola billing system bagi petani antara lain pupuk yang diterima sesuai dengan prinsip enam tepat yaitu tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat harga, tepat mutu, dan tepat waktu. Kemudian, harga sesuai HET (harga eceran tertinggi) dan kepastian ketersedian pupuk bersubsidi untuk kelompok tani," kata Edi Yanto, di Bandar Lampung, Senin (13/3/2017).

Sedangkan untuk distributor dan pengecer, mempermudah pencatatan dan tertib pelaporan. Jika kelompok tani kekurangan modal untuk penebusan pupuk bersubsidi, melalui pola ini akan diberikan pinjaman berupa skim kredit oleh PT Bank Lampung untuk penebusan pupuk bersubsidi.

Berdasarkan catatan DTPH Provinsi Lampung, pelaksanaan Peraturan Gubernur Lampung No. 99/2016 Tentang Pola Distribusi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Lampung, pada 2017 akan diikuti oleh 23 kecamatan, 262 desa, 3.254 Poktan, 174 kios penyalur, dan 47 distributor di seluruh kabupaten kota. Pola baru ini imulai pada April hingga September 2017 sesuai musim tanam di masing-masing kabupaten/kota.

Tahun ini, Lampung mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi berupa pupuk Urea 228.500 ton, SP-36 42.635 ton, NPK 129.500 ton, ZA 17.961 ton, dan organik 26.400 ton. Jika dibandingkan dengan usulan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) masih belum mencukupi. Untuk Urea hanya 79,94%, SP-36 32,89%, NPK 62,04%, ZA 18,26% Ton, dan pupuk organik 11,39%. (PRO1)



#gubernur ridho # Pupuk bersubsidi # distribusi pupuk online # billing system # bank lampung # dinas pertanian #
Berita Terkait
Ulasan
X