Balai Karantina Pertanian Bandar Lampung Musnahkan Ribuan Kilogram Daging Babi

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung musnahkan 1,2 ton daging celeng dan daging babi yang berasal dari negara Spanyol. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Kantor Karantina Kelas I Bandar Lampung, Jumat (22/11/2019).

Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung Muhammad Jumadh mengatakan pemusnahan daging babi dan celeng ini sebagai upaya penegakkan hukum sesuai dengan UU Nomor.16 Tahun 1992 revisi UU Nomor. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.

"Pemusnahan ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa karantina dan mencegah penyakit eksotis berjenis African Swine Fiver (ASF). Daging ini harus segera dimusnahkan karena tidak mengantongi izin dari surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Ini dibakar agar tidak ada penularan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) Gol I dan Gol II," kata M. Jumadh.

Jumadh menjelaskan pemusnahan ini didapat dari dua kasus yang berbeda dimana pada 25 Oktober 2019 lalu diamankan 1 ton dari wilayah Jambi dan Bengkulu. Sedangkan 200 ton diamankan berasal dari Spanyol yang dilalulintaskan lewat Pekanbaru pada 29 Oktober 2019 lalu.

"Ribuan daging ilegal ini merupakan hasil upaya pengawasan kami bersama KSKP di wilayah kerja Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan. Pengamanan daging babi asal Spayol bermula saat petugas melakukan pengawasan terhadap media pembawa HPHK dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Pintu Pengeluaran Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni," jelas dia.

Diduga, ribuan kilogram daging celeng dan babi tersebut hendak dibawa ke Kapul, Cengkareng, Jakarta Batat yang diangkut menggunakan kendaraan truk box dengan nomor polisi B 938 UCN. (FEBRI/PRO2)



#Daging babi # Ilegal # Pemusnahan # Bandar Lampung # Lampung
Berita Terkait
Ulasan
X