Pakai Narkoba dan Modus Ekonomi, Dua Pemuda Jadi Tersangka Pembunuhan di Desa Pisang Lampung Selatan

KALIANDA (Lampungpro.co): Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penemuan mayat di embung SMA Kebangsaan Desa Pisang Kecamatan Penengahan pada 17 Oktober 2019 lalu. 

Kapolres Lamsel AKBP Syarhan mengatakan, bahwa penemuan mayat di embung SMA Kebangsaan yakni merupakan kasus pembunuhan. "Kami menetapkan 2 tersangka yakni berinisiap H dan N. Keduanya warga desa Banjar Masin Kecamatan Penengahan Lamsel dengan korban Zubaidi alias Saman," kata Syarhan, Selasa (26/11/2019).

Menurutnya, para tersangka membunuh korban dengan modus perekonomian itu terungkap bermula dari hasil penyidikan petugas, bahwa pelaku menggunakan narkotika. Barang bukti yang di amankan yakni berupa tas, sandal celana, sajam, dan batu tentunya itu semua ada kaitannya dengan mayat di TKP.

Saat di tanya lebih jauh perihal teknis penentuan tersangka. Syarhan menjelaskan bahwa saat ini polisi sedang melakukan pendalaman tentang kasus ini. Dan pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detil kapan tersangka menghilangkan korban.  Namun dalam perkara ini pihak kepolisian sementara ini telah mendapatkan barang bukti yang terkait dengan menghilangkan nyawa korban.

"Ada langkah-langkah dan cara tehnis yang diperoleh oleh penyidik yang informasi di peroleh dari saksi dan alibi penyidik. Ini yang bisa mendukung sehingga bisa memberikan penyataan mendukung hingga keduanya jadi tersangka. Atas pebuatan tersangka keduanya dikenakan Pasal 340 jo 338 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Syarhan.(HENDRA/PRO2)



#Pembunuhan # Mayat di Embung # Kalianda # Desa Pisang # Lampung Selatan # Lampung
Berita Terkait
Ulasan