Diduga Terlantar Hingga Meninggal, Ombudsman Lampung Tenggat Gubernur-RSUDAM Evaluasi!
BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Viralnya video di media sosial dan pemberitaan di media massa, terkait adanya pasien M. Rezki Mediansori (21) warga Desa Palas Lampung Selatan, yang meninggal dunia karena diduga pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung tidak memberikan pelayanan terbaiknya, dengan alasan pihak pasien menggunakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Senin (10/2/2020).
Ombudsman RI perwakilan Lampung memberikan waktu selama 14 hari kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan manajemen RSUDAM Lampung, untuk melakukan evaluasi secara internal dengan melibatkan banyak pihak. Ini agar mendapatkan penanganan secara komprehensif, untuk dapat menyampaikan hasil evaluasi yang dilakukan.
"Kita sudah menghadap pihak RSUDAM Lampung dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Kami tunggu 14 hari ke depan untuk evaluasi secara menyeluruh. Baik pihak manajemen RSUDAM Lampung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, korban, hingga yang terlibat secara langsung terkait hal ini," kata Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf saat jumpa pers, Selasa (11/2/2020).
Setelah 14 hari lamanya apabila dikedapati pembenaran ini, maka Ombudsman Lampung nantinya akan memberikan sanksi evaluasi kedepannya untuk semua pihak. Namun secara keseluruhan, Ombudsman Lampung ingin memberikan komitmen dari pihak rumah sakit, yang berkaitan dengan pelayanan publik. Sebab ini bukan hanya sekali terjadi, sehingga kedepannya harus menjadi perhatian Pemprov Lampung.
"Kita berstatmen setelah kita melihat hasil yang dilakukan Pemprov Lampung, sebagai pengawas internal untuk evaluasi. Titik tekan saya bukan langsung ke sanksi, tapi bagaimana caranya ini agar ada perbaikan. Ini harus diselesaikan secara komprehensif. Kita akan tunggu hasilnya, setelah keluar hasilnya akan kita dalami," ujar Nur Rakhman.
Dalam menjalankan pengawasannya sebagai pengawas pelayanan publik, Ombudsman mempunyai dua hal. Pertama terkait penerimaan laporan dari masyarakat, selanjutnya Ombudsman berinisiatif melakukan investigasi. Namun untuk beberapa kejadian, Ombudsman Lampung sering melakukan investigasi untuk syarat perbaikan yang ada. (FEBRI/PRO2)
#Pasien # Diduga Terlantar # Pasien RSUDAM # Ombudsman Lampung # RSUDAM Lampung # Lampung