Diduga Pasien Terlantar di RSUDAM Lampung, BPJS Kesehatan: Sudah Dijamin JKN-KIS
BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Muhammad Fakhriza meminta penjelasan ke Rumah Sakit Abdul Moeloek, terkait dengan video pasien yang meninggal di selasar rumah sakit yang viral di media sosial facebook dan pemberitaan di beberapa media online pada tanggal 11 Februari 2020 kemarin.
"Pertama-tama kami sampaikan turut berbela sungkawa atas musibah kehilangan anggota keluarga yang menimpa keluarga peserta M Rezki Meidiansori. Semoga diberikan ketabahan dan keikhlasan. Kami juga sudah menerima penjelasan kronologis kejadian dari Direktur Rumah Sakit Abdul Moeloek," kata Fakhriza, dalam keterangan persnya, Selasa (12/2/2020).
BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung juga melakukan pengecekan terhadap kepesertaan dan riwayat pelayanan pasien. Dari hasil pengecekan, bahwa peserta atas nama M Rezki Meidiansori adalah benar peserta JKN-KIS dari segmen peserta PBPU/mandiri kelas 3, beralamat di Palas Kabupaten Lampung Selatan.
Hasil pengecekan riwayat pelayanan pada hari sabtu tanggal 8 Februari 2020 malam hari, mendapatkan pelayanan Rawat Jalan di IGD Rumah Sakit Bob Bazar Lampung Selatan, yang pembiayaannya telah dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, pasien dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Moeloek dengan menggunakan transportasi rujukan dengan penjaminan sebagai peserta JKN-KIS juga. Peserta mulai dirawat di Rumah Sakit Abdul Moeloek pada hari Minggu 9 Februari 2020. Pelayanan kesehatan peserta selama dirawat di Rumah Sakit Abdul Moeloek telah dijamin dalam Program JKN-KIS.
Fakhriza meluruskan dari kejadian tersebut, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau merasa ada pelayanan yang dianggap diskriminatif kepada peserta/pasien oleh fasilitas kesehatan, maka peserta secara proaktif dapat menyampaikan ke BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN-KIS akan menindaklanjuti keluhan peserta tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan agar tidak melakukan diskriminasi pelayanan terhadap peserta JKN-KIS. Hal ini telah diatur dalam komitmen perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan untuk tidak membedakan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS," jelas Fakhriza.
Untuk peserta dan atau anggota keluargs dapat melaporkan keluhan atau meminta informasi ke Petugas BPJS SATU! di rumah sakit. Atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 atau melalui aplikasi Mobile JKN.(PRO2)
#Pasien # Diduga Terlantar # Pasien RSUDAM # BPJS Kesehatan # RSUDAM Lampung # Lampung