Divonis Delapan Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Benny Uzer, Waket Hanura Lampung Banding
BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Lampung Nazaruddin, divonis delapan bulan penjara atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua DPD Partai Hanura Lampung Benny Uzer, dal persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung, Kamis (27/2/2020) kemarin.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Pastra Zoseph Ziraluo, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nazaruddin selama 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp20 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," kata Majelis Hakim Pastra.
Pastra menjelaskan, jika dalam putusan ini Terdakwa Nazaruddin mempunyai hak untuk menerima, banding, atau pikir-pikir. "Terdakwa dalam putusan ini mempunyai hak, jika saudara ragu punya hak untuk pikir-pikir. Jika tidak, saudara bisa menerima atau banding," jelas Pastra.
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Nazaruddin dengan tegas menyatakan untuk mengambil langkah banding. "Banding yang mulia," tegasnya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menyatakan untuk pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.
Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika Wakil Ketua DPD Partai Hanura Lampung, Nazarudin diduga melakukan pencemaran nama baik kepada Ketua DPD Partai Hanura Lampung, Benny Uzer. Setelah kasus bergulir, sang wakil akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung.
Dalam persidangan, JPU Anyk Kurniasih menyebutkan bahwa terdakwa Nazaruddin dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau menransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaraan nama baik.
Terdakwa juga telah mengatakan beberapa kata yang tidak etis sehingga mencemarkan nama baik serta merendahkan dan menjatuhkan martabat saksi korban yaitu Benny Uzer melalui media sosial dan Whatsapp. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pidana Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(**/PRO2)
#Sidang # Ketua Hanura # Pencemaran Nama Baik # Nazarudin # Lampung