Permenhub Aturan Bersepeda Selesai, Bakal Segera Diterapkan ke Masyarakat

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi saat mengunjungi Terminal Induk Tipe A Rajabasa, Bandar Lampung, Sabtu (25/7/2020) | Ist
BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, bahwa untuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang bersepeda telah selesai dan siap diterapkan. "Sudah jadi peraturannya," kata dia, saat mengunjungi Terminal Induk Tipe A Rajabasa, Bandar Lampung, Sabtu (25/7/2020).
Budi menjelaskan, peraturan tentang bersepeda sudah diajukan beberapa bulan lalu dan akhir bulan Juli selesai. Pada awal bulan Agustus mendatang akan diajukan ke Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan nomor di dalam lembaran. Menurutnta, yang diatur dalam peraturan tersebut di antaranya tata cara bersepeda. Kemudian terkait infrastruktur atau jalan untuk bersepeda.
"Jadi pemerintah daerah anti menyiapkan jalur sepeda itu, kalau jalan nasional nanti pemerintah pusat yang menyiapkan jalur sepedanya. Semuanya adalah untuk keselamatan, jadi penggunanya juga kita atur seperti menggunakan helm dan lain-lain," jelas dia.
Ia berharap ke depan ada peraturan yang mendorong penggunaan sepeda tidak hanya untuk kepentingan sehari-hari melainkan dapat digunakan untuk berangkat kerja dan sekolah. "Kalau bisa ke sekolah menggunakan sepeda bukan motor. Kita lihat, anak-anak sekarang SMP saja sudah pakai motor. Jadi intinya untuk penerapannya harus diatur dalam Perda juga," ucap Budi.(PRO2)
#sepeda # aturan # kemenhub # permenhub # lampung