Bawa Narkoba ke Kamar, Dua Pemuda asal Kedaton Kalianda Diringkus Polisi

Barang Bukti Nakotika Jenis Ganja Saat Diamankan Mapolsek Kedaton Lampung Selatan | Humas Polres Lamsel/Lampungpro.co
KALIANDA (Lampungpro.co): Jajaran Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan meringkus dua pemuda Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan yang didapati memakai narkotika jenis sabu, Senin (17/8/2020). Keduanya yakni Muhamad Rafli (18) dan Muhamad Haris (18), diringkus saat di kamar rumahnya.
"Keduanya diringkus di dalam kamar rumah di Desa Kedaton. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, dan mengkonsumsi narkotika Golongan l jenis Sabu," kata Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2020).
Hasil penangkapan kedua pemuda tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu boklam warna putih ukuran 5 Watt, tiga bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu, dan satu unit Playstation 2 warna hitam merk Sony. Polisi turut mengamankan satu unit alat timbang digital kecil dan 11 bungkus klip kecil bekas pakai.
"Hasil penangkapan juga diamankan uang tunai Rp300 ribu. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kalianda, guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar AKP Mulyadi. (HENDRA/PRO3)
#NARKOBA # SABU # BNN # POLSEK KALIANDA # POLRES LAMPUNG SELATAN # POLDA LAMPUNG # KALIANDA # KEDATON