Dikirim dari Penengahan Lampung Selatan, Sembilan Anak Elang Brontok Disita di Bakauheni

Seekor burung elang asal Lampung yang disita petugas Karantina Pertanian di Bakauheni, Senin (16/11/2020). LAMPUNGPRO.CO/KARANTINA
Satwa yang termasuk dilindungi dari jenis elang brontok (Nisaetus cirrhatus) ini dibawa menggunakan bus antar kot antar provinsi. Rencananya akan dibawa menuju Jawa Timur, namun tim gabungan menemukan satwa ilegal tersebut berada di dalam kardus yang diletakan di bagasi kendaraan. "Setelah dimintai keterangan oleh petugas, awak bus mengaku bahwa paket tersebut merupakan titipan dari salah seorang yang berasal dari Lampung Selatan dan pihaknya mengaku tidak tau menahu prihal isi dari paket tersebut”, ujar drh. Muhammad Jumadh, Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung. Penyitaan dilakukan karena pengiriman hewan dilindungi itu tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan. Selain itu, pengiriman tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina. "Maka satwa tersebut dilakukan penahanan dan selanjutnya akan diserahterimakan ke BKSDA untuk proses lebih lanjut," ujar Jumadh. (PRO1)
#karantina # burung # burung kicau # pelabuhan bakauheni # lampung # penyelundupan # hewan liar # hewan dilindungi