Maling Motor di Bandar Lampung, Dua Pemuda Jabung Lampung Timur Ditangkap Polsek Pasir Sakti

Dua Warga Jabung Saat Diamankan Polsek Pasir Sakti | Ist/Lampungpro.co
LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.co): Dua warga Desa Negara Batin, Jabung, Lampung Timur berinisial JO (20) dam MO (16) ditangkap jajaran Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur, karena melakukan tindak pidana Curanmor di wilayah Kota Bandar Lampung, Jumat (1/1/2021) malam. Keduanya ditangkap saat Tim Tekab sedang patroli rutin di Desa Mulyosari Pasir Sakti.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Rizal Effendi mengatakan, petugas awalnya mencurigai keduanya yang membawa sesuatu, dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, keduanya didapati membawa senjata tajam.
"Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas juga menemukan satu set kunci Letter T, dengan lima buay anak kuncinya, dan sepeda motor Honda CBR dengan nomor polisi BE 2867 EI. Diduga motor tersebut, merupakan hasil kejahatan dan baru beraksi di wilayah Bandar Lampung," kata AKBP Wawan Setiawan dalam keterangannya, Sabtu (2/1/2021).
Dihadapan petugas kepolisian, keduanya tidak berkutik dan langsung mengakui, bahwa baru saja melakukan aksi Curanmor di wilayah hukum Polsek Sukarame, Kota Bandar Lampung. Setelah itu keduanya pun langsung diamankan, untuk dimintai keterangan lanjutan.
“Seluruh tersangka dan barang buktinya, telah kami amankan, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Mapolsek Sukarame Polresta Bandar Lampung. Mereka akan dilakukan proses hukum lebih lanjut”, jelasnya," ujar Wawan Setiawan. (PRO3)
>
#Curanmor # Polsek # Pasir Sakti # Polresta # Bandar Lampung # Polres # Lampung Timur # Jabung # Motor