Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Segera Disidang, Bakal Digelar Virtual

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa | Ist/Lampungpro.co
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya juga belum bisa memastikan persidangan dan pelimpahan perkara Mustafa dalam kasusnya di jilid kedua ini. Mengingat situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, akan menjadi pertimbangan KPK.
"Kami masih akan koordinasi lebih lanjut, dengan pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam pelimpahan perkara ini. Nantinya akan dikabari, jikalau berkas tersebut sudah dilimpahkan," kata Ali Fikri, Senin (4/1/2021).
Ali Fikri memberikan sinyal, bahwasanya pelaksanaan persidangan dilakukan secara virtual. Dimana terdakwa Mustafa ini, nantinya akan menjalani persidangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Suka Miskin.
"Kami berharap persidangan bisa dilakukan melalui online. Terdakwa tetap di Lapas Suka Miskin, sementara tim lainnya seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasihat Hukum, dan saksi-saksi bisa hadir langsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ujar Ali Fikri. (PRO3)
>
#KPK # Korupsi # Lampung Tengah # Bupati # Mustafa # Pengadilan # Lapas # Berkas