Anakidah, Pria Asal Pulau Panggung Tanggamus ini Dua Tahun Cabuli Anak Usia Enam Tahun

Pelaku AS usai diperiksa di Mapolsek Pulau Panggung, Tanggamus, Selasa (26/1/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS
Dari penangkapan itu, terungkap dari pengakuan tersangka bahwa pencabulan tersebut berlangsung sejak dua tahun lalu sebanyak tiga kali lantaran dipengaruhi libido tinggi karena jarang dilayani istrinya. Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan R (22), ibu korban pada Minggu (24/1/2021). "Berdasarkan laporan tersebut dikuatkan keterangan saksi-saksi, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di rumahnya, kemarin Senin (25/1/21) pukul 15.00 WIB," ungkap Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (26/1/21). Iptu Ramon menjelaskan, kronologis kejadian diketahui pada Minggu (24/1/2021) diketahui ibu korban pada pukul 07.30 WIB di kediaman tersangka. Saat itu, korban bermain di rumah tersangka bersama anak tersangka. Saat korban bermain, ibu korban melaksanakan rewang di rumah tetangganya, sekitar pukul 08.30 WIB, anak tersangka datang seorang diri sehingga ibu korban menanyakan korban yang dijawab oleh anak tersangka bahwa ada di rumahnya. Ibu korban segera mencari anaknya ke rumah tersangka sambil memanggil-manggil. Tetapi tidak ada jawaban, lalu setelah berkeliling mencari, akhirnya menemukan korban berada di samping rumah tersangka, lalu pelapor membawa pulang anaknya. "Sesampainya di rumah, korban menceritakan bahwa dia dicabuli tersangka, sehingga ibunya melapor ke Polsek Pulau Panggung," jelasnya. Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tersebut diakui telah tiga terhadap korban sejak dua tahun lalu. Dia mengaku sering tidak dilayani oleh istrinya. "Untuk sementara pengakuan tersangka tiga kali melakukan di dapur rumah saat tidak ada orang di rumahnya. Namun menurut korban sudah lima kali, sejak dua tahun terakhir," ujarnya. Ditambahkan Kapolsek, saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban ditahan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat Pasal 76 E junto Pasal 82 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetaapn Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (PRO1)
#pencabulan # anak di bawah umur # polsek pulau panggung # polres tanggamus pelaku # korban # uu perlindungan anak