Baru Keluar Penjara, Warga Agung Jaya Tulangbawang ini Masuk Bui Lagi karena Curi Ponsel

Residivis Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang berinisial SBI (45), kembali ditangkap petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang, karena didapati melakukan pencurian pemberatan di Purwaraja, Banjar Marga, Sabtu (19/1/2021) dinihari. SBI didapati mencuri ponsel milik mahasiswa bernama Didik.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana mengatakan, pria yang merupakan residivis ini ditangkap tanpa perlawanan, saat berada di rumahnya di Kampung Agung Jaya pada Jumat (29/1/2021) malam. Diketahui SBR ini merupakan residivis curanmor di Desa Sungai Buaya, Rawajitu Utara, Mesuji yang baru keluar penjara karena program asimilasi.

"Ada pun kronologis pelaku mencuri ponsel di Purwaraja ini, SBI beraksi bersama rekannya berinisial H yang saat ini masih buron. Berbekal kemahirannya dalam mencuri, SBI ini mengendap-endap masuk ke rumah Didik dimana saat kejadian, korban masih tertidur lelap," kata Kompol Devi Sujana dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).

Para pelaku ini, masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang belum jadi, karena belum ada daun jendela. Kemudian masuk ke kamar korban, lalu mengambil dua ponsel yang tergeletak. Setelah mendapatkan barang curiannya, para pelaku langsung kabur.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp5 juta. Dari tangan pelaku saat penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa dua ponsel curian warna merah milik korban, sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi," ujar Kompol Devi Sujana.

Untuk diketahui, SBI ini baru saja bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala, karena mendapatkan program asimilasi akibat pandemi Covid-19. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Akibat perbuatannya ini, SBI dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidananya penjara paling lama tujuh tahun. (ROSARIO/PRO3)

 


>



#
Berita Terkait
Ulasan
X