Bebas Asimilasi, Kepala Pengamanan Rutan Krui Minta 25 Binaan Jangan Masuk Lagi

Para warga binaan saat pelepasan untuk menjalani asimilasi. LAMPUNGPRO.CO/RUTAN KRUI
"Kalian belum bebas murni jadi mohon taati peraturan yang tertera di dalam surat asimilasi dari Bapas itu," kata Jonli kepada para warga binaan itu. Dia juga mengingatkan agar para WBP tidak keluar dari wilayah Lampung selama asimilasi ini, dan tetap patuhi protokol kesehatan. "Kemudian, jangan pernah kembali lagi ke sini sebagai tahanan," kata dia. Pembebasan WBP ini, kata Jonli, sesuai Pemenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. “Tentunya, dengan program ini diharapkan pencegahan Covid-19 di Pesisir Barat dan khususnya dalam Rutan Klas IIB Krui dapat ditanggulangi secara maksimal,” tutup Jonli. Sementara, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Dadang Adi Patianum, dalam pelepasan WBP mengingatkan bahwa selama asimilasi para WBP tetap berada dalam pengawasan dan pembimbingan Balai Pemasyarakatan, Kejaksaan, dan pihak Kepolisian. "Kami juga melibatkan kepala desa dalam pengawasan ini dan saya ingatkan untuk para WBP agar tetap melapor ke Bapas yang sudah ditentukan," kata Dadang Adi. (PRO1)
#Asimilasi # Covid # rutan tahanan # Krui # Pesisir barat