Bobol Rumah Tetangga, Dua Remaja Kalianda Ini Mendekam di Penjara

Barang Bukti Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co
Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mengatakan, kedua pelaku telah melakukan aksi curat di kediaman Mela Sari (35). Pelaku masuk ke rumah korban, dengan cara merusak kunci dan mencongkel jendela depan rumah. Kemudian kedua pelaku berhasil membawa kabur barang-barang milik korban.
"Barang-barang korban yang berhasil dicuri pelaku yaitu berupa ponsel merk Vivo warna merah dan dompet merk warna hitam. Dompet tersebut berisi E-KTP, kartu ATM BNI, kartu BPJS, Kartu E tol Mandiri yang tersimpan dalam kamar tidur korban," kata AKP Mulyadi dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).
Dari insiden ini, kerugian korban ditaksir sekitar Rp3 juta karenanya korban melapor ke Mapolsek Kalianda, guna penindakan lebih lanjut. Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku curat ini. Alhasil setelah beberapa hari, polisi berhasil mendapati keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
"Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalianda. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah malakukan aksi pencurian, sehingga berhasil membawa kabur sejumlah barang-barang korban," ujar Mulyadi.
Dari penangkapan terbut, polisi menyita satu ponsel warna merah dan satu besi pahat yang digunakan pelaku melakukan pencurian. Kemudian satu buah dompet merk warna hitam dan satu buah ATM BNI serta satu buah kartu tol. (HENDRA/PRO3)
#Curat # Curas # Bobol # Polsek # Kalianda # Polres # Lampung Selatan # Pidana # Kriminal