Penusuk Syeikh Ali Jaber di Bandar Lampung Dituntut 10 Tahun Penjara

Tersangka Penusukan Syeikh Ali Jaber (Kaos Merah) Usai Diperiksa di Kejari Bandar Lampung | Lampungpro.co
BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memberikan tuntutan 10 tahun penjara terhadap terdakwa Alpin Andrian, penusuk almarhum Syeikh Ali Jaber saat berdakwah di Bandar Lampung pada September 2020 silam. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Alpin diganjar Pasal 340 tentang percobaan pembunuhan.
Saat dikonfirmasi, Penasihat Hukum Alpin Andrian yakni Ardiansyah membenarkan tuntutan 10 tahun tersebut. Meski demikian, Penasihat Hukum menilai tuntutan yang diberikan jaksa tersebut, tidak layak diberikan terhadap Alpin Andrian.
"Ini dari pandangan jaksa, tapi kami dari penasihat hukum punya pandangan lain, walaupun kami juga heran tiba-tiba muncul sebesar itu. Alpin pantas dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara," kata Ardiansyah saat dihubungi usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (18/2/2021).
Dari fakta persidangan, tim penasihat hukum yakin bahwa Alpin Andrian tidak layak dengan pasal tersebut. Nantinya hakimlah yang menilai mana yang layak, karena hakim sejauh ini telah melihat, mencermati, dan mendengarkan keterangan para saksi di persidangan.
"Kami tetap berkeyakinan, kalaupun dia punya kelayakan mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka Pasal 351 ayat 2 itulah yang layak. Pekan depan diajukan nota pembelaan pledoi, kami akan sampaikan sesuai fakta persidangan berdasarkan apa yang kami yakini," ujar Ardiansyah.
Tim Penasihat Hukum Alpin Andrian menjelaskan, ada pun hal-hal yang memberatkan perbuatannya ini menimbulkan kegaduhan, apalagi korbannya ulama terkenal. Sementara hal yang meringankan, dalam persidangan terdakwa bersikap sopan, seharusnya tanpa ada yang meringankan Alpin tidak harus dihukum berat. (PRO3)
>
#Syeikh # Ali Jaber # Ulama # MUI # Tusuk # Dakwah # Kajian # Kejaksaan Negeri # Bandar Lampung # Sidang # Tuntutan