Sidang Mantan Bupati Lampung Tengah, Empat Saksi Dihadirkan, Hakim Tahan Mustafa di Lapas Sukamiskin
BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa, yang menyeret nama mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Kamis (18/2/2021). Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi, untuk memberikan keterangannya.Ada pun keempatnya ini, merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Keempatnya yakni Kabid Dinas Perumahan Rakyat Lampung Tengah Indra Erlangga, PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah Supranowo, Kasi Perencanaan Dinas Bina Marga Lampung Tengah Khairur Razikin, dan PNS Dinas Perkim Lampung Tengah Irham.
Dalam persidangan tersebut sebelum diminta keterangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Efniyanto membacakan surat penetapan penahanan Mustafa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
"Menetapkan dan memerintahkan penahanan Mustafa di Lapas Kelas I Sukamiskin, paling lama 30 hari 16 Februari sampai 17 Maret 2021," kata Efniyanto.
Hingga berita ini diturunkan, para saksi tersebut masih dimintai keterangannya oleh JPU KPK. Bahkan mereka dicecar berbagai pertanyaan terkait proyek-proyek yang mengalir di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. (PRO3)
>
#KPK # Korupsi # Lampung Tengah # Bupati # Mustafa # Pengadilan # Fee Proyek # Setoran