Jadi Pengedar Sabu, Warga Srikaton Ini Dicokol Polsek Tanjung Bintang

Barang Bukti Sabu Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Warga Gunung Batu, Srikaton, Tanjung Bintang, Lampung Selatan berinisial SN (34) ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Bintang, karena didapati mengedarkan narkotika jenis sabu. SN berhasil dibekuk anggota di kediamannya pada Rabu (17/2/2021) malam.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafidz mengatakan, pelaku dibekuk lantaran diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis saabu.

"Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti yang berupa satu bungkus plastik bening kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian satu unit Ponsl merk nokia warna hitam, yang diduga sebagai alat komunikasi melakukan transaksi," Terangnya,  Jum'at (19/2/2021).

Dalam kasus ini, tindakan yang dilakukan pihak kepolisian yakni membuat Laporan Polisi (LP) dan kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Selanjutnya mengamankan barang bukti, melakukan lidik, serta sidik lanjut. Tersangka saat ini juga telah digelandang ke Mapolsek Tanjung Bintang," ujar Talen Hafidz. (PRO3)


>

#Narkotika # Narkoba # Sabu # Polsek # Tanjung Bintang # Lampung Selatan # Pidana # Kriminal
Berita Terkait
Ulasan