Cabuli Dua Anak, Warga Pesawaran Ini Diciduk Polsek Tanjung Bintang

Ilustrasi Pencabulan | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Warga Padang Cermin, Pesawaran berinisial USM (48) ditangkap jajaran Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Bintang, karena mencabuli dua anak dibawah umur di Desa Kaliasin, Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada Selasa (16/2/2021). USM melakukan aksi bejatnya tersebut berada di wilayah kontrakannya

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafiz mengatakan, pria yang tiap harinya berjualan ikan keliling di wilayah Tanjung Bintang ditangkap pada Kamis (25/2/2021). Peristiwa tersebut baru diketahui saat korban menceritakan kepada kedua orang tuanya, kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang.

"Untuk melancarkan aksi bejatnya ini, pelaku memberikan uang masing-masing sebesar Rp2 ribu kepada para korban. Ada pun tujuan pemberian uang tersebut, agar kedua korban yang masih anak-anak ini tidak bercerita ke siapa pun," kata Kompol Talen Hafiz dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Atas laporan itu, kemudian tim langsung bergerak mendatangi pelaku di rumah kontrakannya, hingga akhirnya berhasil diamankan. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya, telah mencabuli dua anak dibawah umur tersebut.

"Hingga kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang, untuk dimintai keterangan lanjutan. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Juncto 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujar Talen Hafiz. (HENDRA/PRO3)


>

#Pencabulan # Anak # Polsek # Tanjung Bintang # Pesawaran # Kriminal # Pidana # Pedagang
Berita Terkait
Ulasan
X