Tok, Penusuk Syeikh Ali Jaber di Bandar Lampung Divonis Empat Tahun Penjara

Sidang Virtual Kasus Penusukan Syeikh Ali Jaber | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Penusuk almarhum Syeikh Ali Jaber saat berdakwah di Bandar Lampung pada September 2020 silam, divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung. Ada pun terdakwa yang diketahui bernama Alpin Andrian ini, dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam.

"Dengan ini menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan, lalu mempergunakan senjata penusuk sebagaimana dakwaan. Dengan ini menjatuhkan pidana empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021).

Terdakwa Alpin Andrian terbukti secara sah, telah melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam. Jika merujuk ketentuan Pasal 351 ayat 1 ini, ancamannya dua tahun delapan bulan, tapi karena ada undang-undang darurat, sehingga putusan menjadi empat tahun. Ada pun hal-hal yang meringankan terdakwa ini, dalam persidangan bersikap sopan dan korban sudah memaafkan terdakwa sejak awal persidangan.

Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Sebelumnya Alpin Andrian dituntut dengan hukuman 10 tahun pidana penjara, karena dinilai melanggar Pasal 340 tentang percobaan pembunuhan. (PRO3)


>

#Syeikh # Ali Jaber # Ulama # MUI # Tusuk # Dakwah # Kajian # Kejaksaan Negeri # Bandar Lampung # Sidang
Berita Terkait
Ulasan