Janjikan Honorer Satpol PP dan Kenaikan Pangkat, Oknum ASN Lampung Utara Tipu 24 Orang Hingga Raup Rp569 Juta

Wanita Oknum ASN Lampung Utara Saat Diamankan Polresta Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang wanita inisial Nona (36) yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara diciduk Tim Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung, karena dugaan tindak pidana penipuan. Ada pun pelaku ini, menjanjikan para korban untuk menjadi pejabat Eselon III Pemprov Lampung.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung Iptu Djony Apriadi mengatakan, pelaku diciduk pada Minggu (28/3/2021) oleh Tim Unit Ranmor. Penangkapan ini berdasarkan laporan salah satu korban inisial Y, yang saat itu pelaku menjanjikan korban bisa naik ke jabatan Eselon III.

"Setelah menjanjikan untuk diurus naik jabatan Eselon III, korban ini kemudian diminta pelaku untuk menyetorkan uang Rp140 juta. Ada pun setoran uang tersebut, diminta untuk ditransfer di bank miliknya," kata Iptu Djony Apriadi saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (3/4/2021).

Setelah menipu ASN untuk dijanjikan naik jabatan, pelaku yang juga warga Bandar Lampung ini, kemudian kembali beraksi dengan menipu 24 orang lainnya. Ada pun 24 korban ini, saat itu dijanjikan pelaku untuk menjadi tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pemeritah Provinsi Lampung.

"Kemudian para korban ini, diminta untuk memberikan sejumlah uang ke pelaku. Ada pun jumlah uang ini bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp40 juta. Total dari 24 korban ini, pelaku mendapatkan uang kurang lebih Rp569 juta untuk keperluan pribadi," ujar Djony Apriadi.

Saat ini Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih mendalami keterangan pelaku, mengenai dugaan modus mencatut nama pejabat agar korbannya percaya. Polisi juga menyebut, hingga kini pelaku beraksi hanya seorang diri.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti transfer bank. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (PRO3)


>

#ASN # Penipuan # Pejabat # Eselon # Dinas # Satpol PP # Lampung Utara # Bandar Lampung # Pemprov # Honorer # Pidana # Kriminal
Berita Terkait
Ulasan
X