Pemkab Pesisir Barat Mulai Identifikasi Penyederhanaan Birokrasi Daerah

Rapat Identifikasi Penyederhanaan Birokrasi Pemkab Pesisir Barat | Ist/Lampungpro.co
Dalam arahannya, Kabag Organisasi Sri Agustina mengatakan, penyederhanaan birokrasi pemerintah daerah ini sebagai kepala unit kerja pengadaan barang atau jasa dan sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri. Kemudian sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan dan kewenangan otorisasi bersifat atributif.
"Ada pun tujuan dan sasaran penyederhanaan birokrasi ini, untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan, guna meningkatkan pelayanan publik. Kemudian bokrasi yang lebih dinamis, agile, dan professional guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik," kata Sri Agustina.
Dalam surat MDN No. 130/1970/0TDA tanggal 26 Maret 2021 disebutkan bahwa, identifikasi dan penataan kelembagaan jabatan administrasi oleh pemerintah daerah pada Maret sampai Mei 2021. Kemudian pemberian persetujuan hasil identifikasi jabatan administrasi yang akan dialitikan ke jabatan fungsional oleh Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya pada minggu kedua Juni 2021 yang akan dialihkan ke jabatan fungsional oleh Kementerian Dalam Negeri. Terakhir ada pelantikan jabatan fungsional dan pelaporan hasil penyederhanaan birokrasi kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat dilaksanakan pada minggu ke empat Juni 2021. (WARI/PRO3)
>
#Pemkab # Pesisir Barat # Rapat # Birokrasi # Pemerintahan # ASN