Korupsi DAK Pendidikan Tulang Bawang Rp3,6 Miliar, Kadis dan Rekanan Jadi Tahanan Kejari

Kadis Pendidikan Tulang Bawang (Rompi Merah) Saat Ditahan Kejari | Ist/Lampungpro.co
Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Husni Mubaroq menjelaskan, keduanya mulai ditahan pada Selasa (20/4/2021) hingga 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala. "Sebelum ditahan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum akhirnya keduanya ini dinyatakan sehat dan negatif Covid-19," kata Husni Mubaroq dalam keterangannya.
Ada pun modus yang digunakan keduanya ini, dengan cara meminta setoran 10 hingga 12,5 persen dari nilai pagu yang dikucurkan ke sekolah-sekolah yang menerima DAK. "Atas hal ini, didapati kerugian negara kurang lebih sebesar Rp3,6 miliar, dimana keduanya ini tindak pidana korupsi DAK fisik prasarana yang diterima SD, SMP, SKB, dan PAUD," ujar Husni Mubaroq. (PRO3)
>
#Korupsi # DAK # Pembangunan # Dinas # Pendidikan # Kejari # Tulang Bawang # Rutan # Pidana