Curi Motor Sport di Talang Indah Pringsewu, Pelaku Asal Tanggamus dan Pesisir Barat Diciduk

Barang bukti sepeda motor hasil curian. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu dan Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan dan atau penadahan barang. Tindak kejahatan ini melanggar Pasal 363 junto Pasal 480 KUHPidana.


Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora,  Pranata berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ B-47/ III/ 2021/LPG/RES/SEK SEWU KOTA, pada 8 Maret 2021  terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatandi tempat wisata Talang Indah Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu pada sekitar pukul 18.00 WIB. 

Korban Deni Setiawan kehilangan satu unit sepeda motot Honda CBR 150 Repsol saat berkunjung ke tempat wisata tersebut. Dua bulan setelah pencurian itu, pada Rabu (26/5/2021) dini hari,  tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan tersangka DK (29) warga Tanggamus dan A (49) warga Pesisir Barat. 

"Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor merk Honda CBR 150. Saat ini tersangka diamankan dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Feabo, saat mendampingi Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (26/5/2021).

Editor: Amiruddin Sormin



#Pencucian # pidana # maling # sepeda motor # pelaku # barang bukti # Polres Pringsewu # Polda Lampung # laporan polisi
Berita Terkait
Ulasan