Sering Pakai Sabu di Rumah, Polisi Ringkus Pemuda ini di Sukarame Talang Padang Tanggamus

Pelaku MAD dan barang bukti yang disita saat penangkapan. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi,mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (7/6/2021) pagi. "Tersangka ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB di Pekon Sukarame, Talang Padang," kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (8/6/2021) sore. Kasat mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumahnya sering digunakan untuk menyalahgunakan sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan sehingga tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan berikut barang bukti. "Barang bukti diamankan berupa satu klip sabu 0,18 gram, empat plastik klip bekas, alat hisap sabu/bong, pipa kaca pirek bekas pakai, lima sedotan plastik, sumbu, dompet warna hitam, kotak plastik dan handphone," jelas Iptu Deddy. Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya, dipersangkakan Pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman minimal 5 tahun penjara. (***) Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Tanggamus
#narkoba # narkotika # satresnarkoba # polda lampung # polres tanggamus # talang padang # tersangka # sabu