Tak Setor Duit Penjualan Tanah Milik Warga Tanjung Bintang Rp70 Juta, Pria ini Berurusan dengan Polisi

Terduga penipuan jual beli tanah saat di Mapolsek Tanjungsenang, Minggu (13/6/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLSEK TANJUNG BINTANG

TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): - Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) meringkus AL (43) pekaku tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp70 juta. AL tercatat berdomisili di Jalan P. Tirtayasa, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.


Dia berhasil memperdayai Slamet (31), pria polos yang tinggal di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang. Kronologis penipuan dan penggelapan bermula ketika korban meminta bantuan kepada AL untuk mengurus imigrasi mertua korban dengan imbalan Rp10 jua pada Selasa (19/9/2020), pukul 13.22 WIB.

Belum tuntas urusan, pelaku malah menawarkan bantuan menjualkan tanah milik korban. Tak melihat gelagat mencurigakan, korban kemudian mengiyakan tawaran AL.

Singkat cerita, tanah milik korban pun laku seharga Rp70 juta. Namun apa lacur, uang tak diberikan kepada korban selaku pemilik tanah.

Baru menyadari dirinya terkena tipu daya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk diusut hingga tuntas. Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis membenarkan kejadian itu.

"Tempat kejadian perkaranya (TKP, red) di kediaman korban yang berada di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang," kata perwira dengan tanda melati satu di pundak itu, Sabtu (12/6/2021) malam.

Tak mau buruannya menghilang, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang langsung menyusuri lapangan mengumpulkan data dan informasi untuk melacak keberadaan pelaku.Perburuan bebuah manis, polisi mengendus keberadaan pelaku sedang berada di sebuah rumah di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. 

"Sekitar pukul 02.30 WIB, hari Jum'at (11/6/2021), petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," sebut Kapolsek.

Dari hasil introgasi awal di lokasi penangkapan, pelaku mengakui melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk di proses. Dia disangkakan melanggar Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra



#Penipuan # penggelapan # Polsek Tanjungbintang # polres Lampung Selatan # Lampung # tersangka # Korban # pidana
Berita Terkait
Ulasan