Miliki Sabu, Polres Tulang Bawang Tangkap Oknum Sekdes ini di Gunung Terang Tulangbawang Barat

Pelaku IA dan barang bukti yang disita Satnarkoba Polres Tulang Bawang, Sabtu (27/6/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

MENGGALA (Lampungpro.co): Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial IA (46), warga Tiyuh/Kampung Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang. Oknum Sekdes tersebut ditangkap Jumat (25/6/2021), pukul 14.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.


"Jumat sore petugas kami berhasil menangkap oknum Sekdes yang kedapatan membawa dan memilik narkotika jenis sabu," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Minggu (27/6/2021).

Dari oknum Sekdes ini petugas  menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, topi warna biru merk Amco, telepon genggam lipat merk Hammer warna coklat, dan sepeda motor Yamaha warna biru, B 4138 FGD. Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap oknum Sekdes yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Banjar Agung.

"Saat petugas kami sedang melintas di Jalintim, Kampung Banjar Agung, melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu distop dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan BB narkotika jenis sabu," jelas AKP Anton.

Saat ini oknum Sekdes tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario

 



#narkotika # sabu # pelaku # polisi # barang bukti # polres tulangbawang # pidana # penjara # psikotropika # polda lampung
Berita Terkait
Ulasan
X