Istri Sering Diganggu, Pria Asal Bumi Agung Way Kanan Ini Tembak Mati Rekan Kerjanya

Pelaku Pembunuhan (Kaos Oranye) Saat Diamankan Polisi | Lampungpro.co/Humas Polres Way Kanan
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, pelaku membunuh rekannya dengan cara menembak dengan senjata api rakitan jenis Revolver dibagian dada kiri. Tak hanya itu, pelaku juga menusuk pinggang korban dengan pisau dipinggangnya.
"Pembunuhan itu terjadi di garasi mobil korban, tepatnya di Mes PT. PLP yang bergerak di bidang serabut kelapa. Jadi pelaku ini merasa kesal karena istrinya sering diganggu oleh korban," kata Iptu Des Herison Syafutra dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).
Setelah menerima laporan dari warga, anggota Satreskrim Polres Way Kanan kemudian bergerak mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa lima amunisi aktif, senjata api, dan sebilah pisau.
"Dari hasil pemeriksaan medis, kasus ini murni pembunuhan karena ditemukan tanda kekerasan luka tembak dan bacok di tubuh korban. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," ujar Des Herison Syafutra. (***)
Editor : Febri Arianto
>
#Pembunuhan # Penganiayaan # Penembakan # Way Kanan # Polres # Satreskrim # Pidana