Sebanyak 258 Kendaraan Hendak ke Bakauheni Diputar Balik, ini Syarat Menyeberang ke Jawa

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLDA LAMPUNG
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, penyekatan ini dilakukan dari hasil rapat koordinasi Kapolda Lampung bersama Forkopimda di PT ASDP Bakauheni dalam menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro. "Penyekatan ini kegiatan imbangan PPKM darurat yang dilakukan di pulau Jawa dan Bali, tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat dari pulau Sumatera yang akan ke pulau Jawa," kata Pandra, Jumat (9/7/2021). Berdasarkan data dari Biro Operasi Polda Lampung selama 3-8 Juli 2021, total sebanyak 3.967 kendaraan diperiksa petugas. Perincianny, kendaraan roda dua sebanyak 278 kendaraan, mobil penumpang sebanyak 1.256 kendaraan, bus sebanyak 188 kendaraan, dan mobil barang sebanyak 2.245 kendaraan. Sedangkan yang diminta untuk putar balik karena tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1x24 jam) atau PCR (berlaku 2x24 jam), total sebanyak 258 kendaraan. Perinciannya, kendaraan roda dua sebanyak 31 kendaraan, mobil penumpang sebanyak 153 kendaraan, bus sebanyak 65 kendaraan, mobil barang sebanyak 9 kendaraan. Kegiatan penyekatan ini melibatkan 218 personel dari Polda Lampung dan Polres jajaran yang ditempatkan pada pos check point Gerbang Tol Simpang Pematang KM 240, pos check point Gerbang Tol Bakauheni Selatan KM 04 dan Pelabuhan Bakauheni. Pandra menghimbau kepada masyarakat lebih baik di rumah saja. "Kalau terpaksa akan melakukan perjalanan ke pulau Jawa karena ada kepentingan yang mendesak agar melengkapi perjalanannya dengan sertifikat vaksin minimal vaksin pertama dan surat keterangan negatif swab Antigen berlaku 1x24 jam atau PCR berlaku 2x24 jam. Kalau tidak ada syarat terebut dengan terpaksa akan diminta untuk putar balik oleh petugas, hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Pandra. Berikut syarat penyeberangan laut dari dan ke Pulau Jawa selama PPKM darurat: 1. Menunjukan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam)
2. Menunjukkan Kartu/Sertifikat Vaksin (minimal vaksin pertama)
3. GeNose test tidak diberlakukan.
4. Penumpang berkepentingan khusus yang belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen
5. Penumpang di wajibkan mengisi e-Hac Indonesia.
6. Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin pertama, namun tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam). (***) Editor: Amiruddin Sormin
#PPKM # covid-19 # zona merah # bandar lampung # jam malam # penyekatan # isolasi mandiri # ppkm mikro # polda lampung # bakauheni