Maling Burung Murai, Polsek Penengahan Ciduk Warga Tetaan Lampung Selatan Ini

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Penengahan Lampung Selatan, menangkap warga Desa Tetaan Penengahan inisial SF (27) karena didapati maling laptop dan dua ekor burung murai di Desa Kekiling pada 25 Mei 2020. Diketahui SF ini merupakan target operasi kepolisian, dalam Operasi Sikat Krakatau 2021.

Kanit Reskrim Polsek penengahan Ipda Prayitno mengatakan, ada pun kronologis pencurian ini, pelaku masuk ke rumah korban bernama Sofian dengan cara memanjat dinding belakang rumah korban. Selanjutnya pelaku masuk lewat jendela loteng belakang rumah, kemudian turun dan masuk ke bagian ruang atas.

"Setelah pelaku turun ke dapur, selanjutnya pelaku menjebol pintu dapur, dan mengambil dua ekor burung Murai Batu Hitam. Kemudian pelaku masuk ke kamar dan mengambil satu unit laptop yang tersimpan di atas lemari," kata Ipda Prayitno dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).

Setelah menggasak barang-barang korban, pelaku kemudian keluar lewat jendela belakang rumah. Dalam aksinya, pelaku ini bersama rekannya bernama M. Syafrinal (36), yang sebelumnya sudah tertangkap terlebih dahulu dan sudah menjalani hukuman di Lapas Kalianda.

"Untuk kronologis penangkapan berdasarkan laporan, lalu Tim Reskrim bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap pelaku saat berada di rumahnya, dimana saat ini sudah dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Prayitno.

Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu unit laptop milik korban. Penangkapan ini juga berdasarkan laporan polisi nomor LP/B- 381/VI/2020/ SPK/Sek Kalianda/Res Lamsel. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra


>

#Maling # Rumah # Operasi # Polsek Penengahan # Reskrim # Kriminal # Pidana # Lampung Selatan
Berita Terkait
Ulasan
X