Ada Pungutan Dana Pelantikan Enam Pj. Kades di Jati Agung, ini Kata Pemkab Lamsel

Ilustrasi. LAMPUNGPRO.CO/DOK

KALIANDA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) menyebutkan tidak ada perintah pungutan dana terkait agenda pelantikan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di enam desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Asisten 1 Bidang Pemkab Lamsel, Suprianto, dikonfirmasi Lampungpro.co pada Selasa (13/07/2021) sore menyatakan tidak pernah memerintahkan pihak kecamatan menarik dana ke desa untuk pelantikan itu.

Tanggapan itu disampaikan terkait beredarnya informasi di sejumlah media terkait pungutan dana Rp5 juta untuk pelantikan itu. "Kita tidak pernah ngatur itu, kita juga tidak pernah berikan arahan iuran-iuran apa pun itu," kata Suprianto.

Dia mengakui untuk pelantikan Pj Kades sepenuhnya diserahkan ke kecamatan. Perihal menyalahi aturan atau tidak, pihaknya tidak mengatur itu dan tidak pernah mengarahkan hal itu ke kecamatan.

Sementara itu, Dicky salah satu Kabid di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Lamsel yang mengurusi pilkades, saat dikonfirmasi mengatakan secara pribadi tidak tahu menahu perihal adanya sumbangan dalam rangka pelantikan. "Saya pribadi tidak tahu menahu itu, mungkin bisa ditanyakan langsung ke yang bersangkutan," ungkapnya.

Dicky mengaku pihaknya hanya meminta kepada Camat untuk melakukan pelantikan penjabat. "Kami hanya meminta kepada camat untuk melantik penjabat kades. Kalau anggaran itu tergantung, kalau dianggarkan oleh desa untuk pelantikan bisa mengambil dari APBDes atau kalau nggak pake dana yang ada di kecamatan tapi sekedar untuk prosesi pelantikannya saja," terangnya.

Ditanya apakah itu tidak menyalahi aturannyang ada? Dicky menjawab "Ya, kalau sudah dianggarkan di dalam ABPDes, ya ngak menyalahi," tutupnya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Reporter: Hendra



#kepala desa # kecamatan # camat # lampung selatan # pelantikan # penjabat # lampung # pemerintah desa # dana desa
Berita Terkait
Ulasan
X