Grebek Pabrik Senpi Illegal, Polisi Ciduk Pria Asal Kotabumi Lampung Utara Ini

Perakit Senpi Illegal Saat Diamankan Polisi | Lampungpro.co/Humas Polres Lampura

KOTABUMI (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Sungkai Selatan Lampung Utara menggerebek tempat home industri perakitan senjata api (Senpi) rakitan illegal, di wilayah Sawo Jajar, Kotabumi Utara, Lampung Utara, Selasa (13/7/2021) malam. Dari hasil penggerebekan, turut diamankan satu pelaku yang sedang merakit senjata inisial AY (51).

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mengatakan, dalam usahanya itu, polisi merakit senpi illegal dari besi yang dibeli di tempat rongsokan dia bekerja. Kemudian dari hasil pemeriksaan, pelaku ini baru mau merakit senjata setelah mendapatkan pesanan dari seseorang.

"Berdasarkan keterangan, pelaku ini mengaku telah merakit lima pucuk senpi rakitan jenis revolver. Dari hasil rakitannya itu, pelaku menjualnya dengan harga Rp3,5 juta tiap unit senpi," kata Kompol Arjon Syafrie dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021).

Dari hasil penangkapan, turut diamankan sejunlah barang bukti berupa sepucuk senpi jenis revolver yang telah dirakit dan dua amunisi aktif. Kemudian ditemukan alat mesin bor listrik duduk, mesin gerinda, tabung gas, gulungan kabel, cat pilok, helm las, kacamata las, dan biji gerinda listrik.

"Kemudian diamankan kikir, per, tang, palu, kunci inggris, alat ukur sigmat, hingga mata bor. Penangkapan ini hasil pengembangan dari seorang pembeli bernama Zul. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 diancam 15 tahun penjara," ujar Arjon Syafrie. (***)

Editor : Febri Arianto


>

#Senpi # Home Industri # Illegal # Sungkai Selatan # Kotabumi # Lampung Utara # Pidana # Amunisi
Berita Terkait
Ulasan
X