Curi Motor Parkir, Polisi Tangkap Pria ini di Kampung Gedung Karyajitu Rawajitu Selatan

Pelaku JI bersama motor curian saat di Mapolsek Rawajitu Selatan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES RAWAJITU SELATAN
"Pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugas kami ini berinisial JI (32), berprofesi nelayan, warga Jalan Durian, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis(15/7/2021). Lanjut Iptu Wagimin, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario merah, BE 2749 NBK, milik Adi Rustandi (28), warga Jalan Teratai, Kampung Gedung Karya Jitu. Kapolsek menjelaskan, aksi curanmor ini terjadi Senin (22/3/2021), pukul 22.00 WIB, di depan rumah saksi Ainun di Jalan Durian, Kampung Gedung Karya Jitu. Saat itu korban datang ke rumah saksi pukul 20.00 WIB, untuk memperbaiki akuarium. Ketika hendak pulang pukul 22.00 WIB, korban kaget karena sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman depan rumah saksi tidak ada lagi. "Korban berusaha mencari dan memberitahukan kepada teman-temannya, namun sepeda motor milik korban tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp10 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Rawajitu Selatan," jelas Iptu Wagimin. Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Informasi yang didapat bahwa pelaku melarikan diri ke Kuala Mesuji dan saat pelaku pulang ke rumahnya petugas kami langsung menangkap pelaku. Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawajitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***) Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario
#pencurian kendaraan bermotor # curanmor # tulang bawang # polres tulang bawang # polsek rawajitu selatan # korban # pelaku