Curi Motor Parkir di Sawah, Polsek Palas Ringkus Pemuda Warga Tanjungsari Palas ini

Pelaku (insert) dan barang bukti sepeda motor yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES LAMSEL
Dia kehilangan satu sepeda motor Honda Beat BE 6306 OB saat parkir di area persawahan Dusun Lapan, Desa Bangunan, Kecamatan Palas. Menurut Kapolsek Palas, Iptu Edi Suandi, berdasarkan hasil penyelidikan dan iinformasi dari para saksi, tersangka mengarah kepada pelaku. Tidak mau kehilangan buruannya, setelah mendapatkan informasi dan mengetahui keberadaan pelaku, Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, pihaknya langsung menangkap NJ (26). Saat diintrogasi petugas, pelaku mengaku dirinya melakukan aksinya bersama rekannya Pah (25) yang saat ini masih menjadi buruan Polsek Palas. Sedangkan sepeda motor hasil kejahatan itu dijual melalui perantara BS kepada pembelinya WH. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana. Kini pelalku bersama barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut. (***) Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
#pencurian # sepeda motor # palas # polres lampung selatan # korban # pelaku # barang bukti # pidana # penjara # sel # tekap 308