Percobaan Penganiayaan, Pria Ngaku ASN Mengamuk di Museum Lampung Dipolisikan

Ustad Royan Saat Melaporkan Pria Mengamuk di Museum Lampung ke Polisi | Lampungpro.co
Penasihat Hukum Pelapor Ustad Royan yakni Gunawan Parikesit mengatakan, oknum ASN yang diketahui inisial A, yang informasinya dari salah satu instansi di Pemerintah Provinsi Lampung dilaporkan dalam Pasal 363. Oknum ASN juga dilapor Undang-Undang tentang KUHP Pasal Percobaan.
"Dilaporkan terkait perbuatan percobaan penganiayaan, yang sudah dilakukan. Hal ini karena dia, melakukan pelemparan dengan batu, jadi dia mencoba melukai. Untuk bukti berupa batu yang akan diambil di lokasi oleh Inafis, CCTV, dan rekaman video," kata Gunawan Parikesit.
BACA JUGA : Viral, Pria Mengaku ASN Mengamuk ke Pedagang di Museum Lampung Setelah laporan ini diterima dan selesai pemeriksaan di kepolisian, selanjutnya pihak pelapor dan tim penasihat hukum akan berkoordinasi dengan Pemprov Lampung. Kemudian melanjutkan ke Tim PPNS, agar diberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Kami minta diberikan sanksi, karena ini menciderai disaat masyarakat susah mencari nafkah. Akan tetapi, ada seseorang pegawai yang memaki-maki, dan klien saya mencoba menasihati tapi malah semakin marah," ujar Gunawan Parikesit.
Sementara itu, pelalor Ustad Royan menyebutkan, laporan ini menindaklanjuti kejadian yang patut diduga suatu arogansi dari ASN Pemprov Lampung yang berpotensi menciderai. "Ini hanya karena merasa lama dilayani oleh tukang bubur, lalu marah, mencaci-maki, hingga terjadi penimpukan menggunakan batu," sebut Ustad Royan. (***)
Editor : Febri Arianto
#ASN # PNS # Bubur # Museum # Lampung # Bandar Lampung # Rajabasa # Korpri