Pendalaman Alur Muara Sungai Tulangbawang Didemo Warga, Begini Penjelasan Dishub Lampung

Kapal penyedot pasir di muara Sungai Tulangbawang Kuala Teladas. LAMPUNGPRO.CO/DISHUB LAMPUNG
Atas aktivitas itu, Walhi Lampung meminta Gubernur Lampung mencabut izin pertambangan PT Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP). Menurut Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, melalui dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.co, Senin (16/8/2021), menyebutkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 disebutkan bahwa di perairan laut Provinsi Lampung tidak ada alokasi untuk pertambangan pasir laut. Terkait penolakan itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan aktivitas tersebut bukan penambangan pasir, tapi pendalaman alur sungai. "Rencana pendalaman alur sungai ini direncanakan sejak dua tahun lalu. Pendalaman ini dilakukan karena ada surat permintaan masyarakat nelayan dan dukungan masyarakat dari tiga kampung yakni Kuala Teladas, Way Dente, dan Kampung Teladas kepada Gubernur Lampung," kata Bambang Sumbogo kepada Lampungpro.co, Kamis (19/8/2021). Menurut Bambang, pendalaman tersebut karena alur kapa mengalami pendangkalan yang sangat memprihatinkan. Kemudian, dukungan juga disampaikan para investor di sektor pertambangan pasir yang mengeluh karena aktivitas tongkang sering kandar di muara Sungai Tulangbawang. "Dari hasil kajian survey investigation design (SID) di Pelabuhan Menggala pada 2016 oleh Kementerian Perhubungan salah satu rekomendasinya adalah tidak direkomendasikan untuk direkotruksi terlebih dahulu sebelum pengerukan dilakukan," kata Bambang. Dia mengatakan sedimentasi hampir terjadi di semua muara sunga besar di wilayah pesisir pantai timur Lampung seperti Sungai Tulangbawang (136 km), Sungai Mesuji (220 km), dan Way Seputih (193 km), Kuala Penet dan Way Sekampung (265 km). Dampaknya, mengganggu aktivitas transportasi dan kegiatan ekonomi masyarakat. "Kegiatan investasi di sektor pertambangan baik pasir darat maupun sungai di Tulangbawang dan sekitarnya karena mobilisasi hasil tambang yang akan keluar dari muara Sungai Tulangbawang menuju arah laut tidak bisa dilakui kapal tongkang. Padahal jalur di jalur ini menjadi lalu lintas kapal nelayan," kata Bambang yang pernah menjabat Pj. Bupati Pesisir Barat itu. Pendalaman alur ini, lanjut Bambang, juga karena banjir rob sering terjadi di sekitar muara Sungai Tulangbawang, terutama pada musim penghujan karena hambatan sedimentasi di Muara Sungai Tulangbawang. "Sedimentasi itu, menyebabkan fungsi dan tingkat kinerja sungai makin berkurang, sehingga peluang investasi di sepanjang Sungai Tulangbawang dan tiga kabupaten yang dilintasinya tidak berkembang dan kurang menarik bagi investor," kata Bambang. Namun seiring merebaknya pandemi Covid-19 yang membuat banyak refocusing anggaran, sehingga pendalaman ini tidak mendapat pembiayaan APBN dari Kementerian Perhubungan RI dan APBD Provinsi Lampung. "Tidak ada anggaran dari APBN dan APBD, sehingga solusinya diambil melalui kerja sama dengan pihak ketiga melalui program kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau KPBU dengan konsep public private partnership yang pembiayaanya murni oleh pihak swasta," kata Bambang. Berdasarkan konsep itu, Pemprov Lampung mencari pihak swasta dan terpilih PT Sienar Tri Tunggal Perkasa. "Skema ini ditargetan menjadi pilot project untuk mengatasi sedimentasi atau penyumbatan di sungai-sungai besar di Lampung," kata Bambang. Menurut catatan Lampungpro.co, lebar muara sungai Tulangbawang mencapai 500 meter, ketebalan endapan 7 meter yang terdiri dari lumpur 3 meter dan pasir 4 meter, dengan panjang alur 6 mil atau 9,8 km, potensi. Berat jenis pasir di lokasi ini 1.2, sehingga terdapat potensi pasir laut 13-14 juta ton. (***) Editor dan Reportase: Amiruddin Sormin
#perhubungan # alur sungai # sungai tulangbawang # transportasi laut # sungai # investasi # lampung # dinas perhubungan