Pesta Sabu di Bukit Manjani, Polisi Giring Kepala Dusun di Pardasuka Pringsewu ini Masuk Sel

Pelaku ZI saat digiring petugas ke sel Mapolres Pringsewu, Selasa (7/9/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang kepala dusun (Kadus) di salah satu pekon di Kecamatan Pardasuka berhasil diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu. Pelaku ZI (44) digrebek polisi saat pesta sabu di areal obyek wisata Bukit Manjani Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa Pringsewu, Minggu (5/9/2021) malam.


Kasat Narkoba Polres Pringsdewu, Iptu Khairul Yassin Ariga, menuturkan keberhasilan pengungkapan kasus  tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat terkait dugaan pesta sabu yang dilakukan sejumlah orang di areal obyek wisata Bukit Manjani. 

Berbekal informasi tersebut kemudian polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. "Ternyata informasi tersebut akurat. Lalu kami langsung melakukan penggrebekan terhadap para pelaku," kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri Selasa (7/9/2021) siang

Saat penggrebekan, diduga dua rekan tersangka mengetahui kedatangan polisi. Kemudian melarikan diri ke areal perkebunan dan polisi hanya berhasil menangkap ZI. "Satu pelaku berhasil kami amankan sedangkan dua pelaku lain berhasil melarikan diri," ungkap Kasat.

Selain tersangka ZI, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi antara lain satu buah plastik klip bersisi narkotika jenis sabu, satu buah kaca pirek bekas pakai, satu buah alat hisap sabu (bong) dan korek api. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan.

Diungkapkan Kasat, dalam proses pemeriksan tersangka mengakui bahwa saat dilakukan penggrebekan sedang berpesta sabu dengan dua rekannya. Polis pun saat ini tengah memburu kedua rekan ZI yang berhasil melarikan diri.

Kini tersangka ZI ditahan di rutan Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkara ZI di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin Sumber: Humas Polres Pringsewu



#sabu # narkotika # polres pringsewu # polda lampung # psikotropika # pelaku # barang bukti # pidana # satnarkoba
Berita Terkait
Ulasan
X